Proses Tinjauan Sejawat

Naskah yang dikirimkan dievaluasi awal oleh Dewan Editor. Jika naskah sesuai dengan persyaratan jurnal dalam hal ruang lingkup, orisinalitas, kecukupan kebaruan data eksperimen, dan format, editor akan menugaskan setidaknya 2 (dua) mitra bestari meninjau naskah dengan Proses Double-Blind Peer Review (Proses Peninjauan dua buta). Empat belas hingga enam puluh hari adalah alokasi waktu yang diberikan kepada mitra bestari untuk mengevaluasi naskah. Setelah proses evaluasi selesai, editor memberikan keputusan terkait naskah tersebut. Jika artikel perlu direvisi, naskah dikembalikan kepada penulis untuk direvisi. Proses ini memakan waktu satu bulan (waktu maksimum). Jika keputusannya adalah revisi besar atau pengiriman ulang, naskah revisi yang telah dikirim ulang oleh pengirim dikirim kembali ke mitra bestari sebelumnya untuk dievaluasi ulang. Setelah itu, editor membuat keputusan akhir (diterima atau ditolak). Dalam setiap naskah yang dievaluasi, mitra bestari akan menilai berdasarkan aspek substansial dan teknis.