Problematika Pendidikan Agama Islam di Era Disrupsi perspektif Epistemologi
DOI:
https://doi.org/10.61094/arrusyd.2830-2281.58Kata Kunci:
Era Disrupsi, Problematika Pendidikan, Pendidikan Agama IslamAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Problematika Pendidikan Agama Islam Perspektif Epistemologi. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, dengan mengumpulkan informasi, referensi dan data melalui Karya Tulis Ilmiah seperti Jurnal atau Buku dengan analisis deksriptif. Problematika Pendidikan Agama Islam dapat ditinjau dari Ruang lingkup Pendidikan itu sendiri yang terbagi menjadi tiga, yakni Sekolah, Rumah dan Lingkungan. Berikut beberapa Problematika Pendidikan Agama Islam: Pertama, dari sisi Pendidik atau Guru, Kedua, dari sisi Peserta didik. Adapun dari sisi Pendidik atau Guru adalah sebagai berikut: (a) kelemahan dalam menguasai sistem dan metode, (b) kelemahan dalam pengelolaan kelembagaan, ilmu dan teknologi, (c) Minimnya pemikiran yang kreatif, inofatif dan kritis. Sedangkan dari sisi Peserta didik adalah lebih banyak terjadi kemerosotan moral dan kurang menyerap pendidikan karakter disebabkan merosotnya adab atau moral. Pendidik dan Peserta Didik sama-sama memiliki andil yang sangat besar dalam menghadapi dan memecahkan Problematika Pendidikan Agama Islam dikarenakan memiliki peran penting dalam berjalannya proses pendidikan.
Referensi
Ali, M. (2022) 'Optimalisasi Kompetensi Kepribadian Dan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Mengajar', Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 100–120
Anisah, A., Dwistia, H. and Selvia, F. (2022) ‘Upaya Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Melalui Metode Bercerita pada Kelompok A di RA. Akhlakul Karimah Tanjung Aman’, Al Jayyid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), pp. 1–19.
Duryat, M. (2019) Opportunity Pendidikan: Pendahuluan Rosyadi ( 2018 ) menyatakan bahwa sekarang ini kita sedang memasuki era yang belum pernah dibayangkan sebelumnya , era disrupsi dan revolusi industry 4 . 0 , yang menyediakan peluang dan sekaligus tantangan bagi para s’, 10(1), pp. 93–104.
Dwistia, H., Sajdah, M., Awaliah, O., & Elfina, N. (2022) 'Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam', Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 81–99.
Elman, M., and Mahrus, M. (2020) ‘Kerangka Epistemologi (Metode Rekonstruksi Pendidikan Agama Islam)’, Rabbani: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), p. 139. DOI: 10.19105/rjpai.v1i2.4115.
Hermawan, A. H., & Sunarya, Y. (2006) Filsafat islam. p. 15.
Kavonius, M., Ubani, M. (2020) 'The contribution of religious education and ethics to the development of worldviews: reflections of Finnish 9th grade students', j. relig. educ. 68, 59–72 (2020). DOI: 10.1007/s40839-020-00092-9
Nurdin, AR, M.S. and Mustafa, M. (2016) ‘Epistemologi Islam Dalam Filsafat Muhammad Taqi Mishbah Yazdi’, Diskursus Islam, 4(1), pp. 38–58.
Priatna, T. (2019) Disrupsi Pengembangan Sumber Daya Manusia Dunia Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0, UIN Sunan Gunung Djati.
Rahman, A. (2012) ‘Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Islam - Tinjauan Epistemologi Dan Isi - Materi’, Eksis, 8(1), pp. 2053–2059.
Rokhmah, D. (2021) ‘Ilmu dalam Tinjauan Filsafat: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi’, CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 7(2 SE-), pp. 172–186.
Rozi, B. (2020) ‘Problematika Pendidikan Islam di Era Revolusi Industri 4.0.’, Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), pp. 33–47. DOI: 10.38073/jpi.v9i1.204.
Wibowo, A. (2008) ‘Epistemologi Hukum Islam: Bayani, Irfani, dan Burhani’, Jurnal : Universitas Islam Indonesia, pp. 1–8.
Yunof, C, B. (2019) ‘Problematika Pendidikan Agama Islam’, Journal ISTIGHNA, 1(1), pp. 134–153. DOI: 10.33853/istighna.v1i1.21.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Amatillah Thaha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.