Perbedaan Kedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Pandangan Fiqih
DOI:
https://doi.org/10.61094/arrusyd.2830-2281.262Kata Kunci:
Kedudukan perempuan, Pandangan fiqih, Kedudukan gender dalam IslamAbstrak
Melihat perkembangan global dan budaya telah memposisikan perempuan sebagai makmum nya laki-laki. Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakat nya kebanyakan muslim jadi sudah sepantasnya memberikan perlindungan yang khusus terhadap perempuan untuk beraktivitas di publik sepanjang tidak melupakan tugas-tugasnya sebagai wanita. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriftif dengan subjeck penelitian santriwan dan santriwati dari pondok pesantren asshidqu kuningan dengan sampel 25 yang mana pengambilan data di ambil dengan observasi dan wawancara. Hasil dari observasi dan wawancara menunjukkan bahwa ada 30% santri yang bekerja dan 20% santriwan santriwati yang mengerjakan pekerjaan yang sama, kemudian 15% sampel santriwan dan 10% sampel santriwati. Jadi kegiatan santriwan dan santriwati di pesantren asshidqu hampir sama.
Referensi
Agustina, N., Siregar, R. W., dan Rangkuti, N. W. A. (2023). “Perspektif Tentang Kedudukan Wanita Dalam Islam Dan Peran Sosial Wanita Dalam Islam”, AT-TARBIYAH: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam, 1(1), 140-146.
Al-Qur'an. Surah An-Nisa (4:34).
Anshori, M. A. (2017). “Perempuan: Perspektif Filsafat, Tasawuf dan Fiqih”, AL-ADYAN: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(1), 1-18.
Audina, D. J. (2022). “Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, NOMOS : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. DOI: 10.56393/nomos.v1i6.602
Fahmi Ilmy, M. (2020). “Eksistensi Feminisme Mesir Dan Transformasi Gerakan Perempuan Di Indonesia”, AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 13(2).
Gusmansyah, W. (2019). “Dinamika Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Politik Di Indonesia”, Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, I (I). DOI: 10.29300/hawapsga.v1i1.2233
Mitamimah, A., (2021). “Kesetaraan Kedudukan Perempuan dan Laki-laki dalam Perspektif Hadis”, Jurnal Riset Agama, I (I). DOI: 10.15575/jra.v1i1.14254
Nu'man, F. (2020). Fiqih Perempuan Kontemporer. Gema Insani.
Nurhayati B., dan Fahnum, M. A. (2017). “Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif Al-Quran”, MARWAH: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender.
Sarbini, M. (2017). “Hak-hak Wanita dalam Fiqih Islam”, AL-MASHLAHAH: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 5(09).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ariyanto Ariyanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.