Perbedaan Kedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Pandangan Fiqih

Penulis

  • Ariyanto Ariyanto STAI Ibnu Rusyd Kotabumi
  • Siti Wulandari STAI Ibnu Rusyd Kotabumi
  • Indah Dwi Saputri STAI Ibnu Rusyd Kotabumi
  • Meilisa Sajdah STAI Ibnu Rusyd Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.61094/arrusyd.2830-2281.262

Kata Kunci:

Kedudukan perempuan, Pandangan fiqih, Kedudukan gender dalam Islam

Abstrak

Melihat perkembangan global dan budaya telah memposisikan perempuan sebagai makmum nya laki-laki. Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakat nya kebanyakan muslim jadi sudah sepantasnya memberikan perlindungan yang khusus terhadap perempuan untuk beraktivitas di publik sepanjang tidak melupakan tugas-tugasnya sebagai wanita. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriftif dengan subjeck penelitian santriwan dan santriwati dari pondok pesantren asshidqu kuningan dengan sampel 25 yang mana pengambilan data di ambil dengan observasi dan wawancara. Hasil dari observasi dan wawancara menunjukkan bahwa ada 30% santri yang bekerja dan 20% santriwan santriwati yang mengerjakan pekerjaan yang sama, kemudian 15% sampel santriwan dan 10% sampel santriwati. Jadi kegiatan santriwan dan santriwati di pesantren asshidqu hampir sama.

Referensi

Agustina, N., Siregar, R. W., dan Rangkuti, N. W. A. (2023). “Perspektif Tentang Kedudukan Wanita Dalam Islam Dan Peran Sosial Wanita Dalam Islam”, AT-TARBIYAH: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam1(1), 140-146. 

Al-Qur'an. Surah An-Nisa (4:34).

Anshori, M. A. (2017). “Perempuan: Perspektif Filsafat, Tasawuf dan Fiqih”, AL-ADYAN: Jurnal Studi Lintas Agama10(1), 1-18.

Audina, D. J. (2022). “Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, NOMOS : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum2(4), 148–154. DOI: 10.56393/nomos.v1i6.602

Fahmi Ilmy, M. (2020). “Eksistensi Feminisme Mesir Dan Transformasi Gerakan Perempuan Di Indonesia”, AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 13(2).

Gusmansyah, W.  (2019). “Dinamika Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Politik Di Indonesia”, Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, I (I). DOI: 10.29300/hawapsga.v1i1.2233

Mitamimah, A., (2021). “Kesetaraan Kedudukan Perempuan dan Laki-laki dalam Perspektif Hadis”, Jurnal Riset Agama, I (I). DOI: 10.15575/jra.v1i1.14254

Nu'man, F. (2020). Fiqih Perempuan Kontemporer. Gema Insani.

Nurhayati B., dan Fahnum, M. A. (2017). “Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif Al-Quran”, MARWAH: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender.

Sarbini, M. (2017). “Hak-hak Wanita dalam Fiqih Islam”, AL-MASHLAHAH: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial5(09).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Ariyanto, A., Wulandari, S. ., Saputri, I. D. ., & Sajdah, M. . (2024). Perbedaan Kedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Pandangan Fiqih. Ar-Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(2), 107–115. https://doi.org/10.61094/arrusyd.2830-2281.262