Perbedaan Nahwu Basrah Dan Kuffah Dalam Menyikapi Jama’ Muannats Salim
Kata Kunci:
Nahwu, Basroh, Kuffah, Jama’muannast salimAbstrak
Aliran basrah terkenal dengan pendekatan ta’lil dan filsafi yang cenderung bersifat prespektif. Dan sementara aliran kuffah terkenal dengan pendekatan riwayah yang cenderung bersifat deskriptif (apa adanya). Aliran kuffah berpendapat huruf yang akhirnya ta’ ta’nis apabila sesuatu yang menunjukkan perempuan boleh di jama’ dengan alif dan ta’ pada akhir kalimat seperti “مسلمات” (orang-orang muslimah) dari bentuk mufrod “مسلمة” (muslimah). Aliran bashrah berpendapat dalil yang mencegah bolehnya menjama’ alif dan ta’ itu karena tanda ta’nis cuma satu, alif dan ta’ merupakan tanda bagi muannats maka jika aliran bashrah mengatan boleh menjama’ alif dan ta’ berarti menjama’ pada satu isim yang memiliki dua tanda yang bertentangan dan demikian itu tidak boleh. Terdapat perbedaan antara nahwu basroh dan kuffah mengenai jama’ muannast salim dan dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, permasalahan nahwu basroh dan kuffah bukanlah masalah yang pokok tetapi itu permasalahan yang juziyyat. Masalah menjama’ muannast salim kuffah sangat membolehkan akan tetapi basroh tidak membolehkannya.
Referensi
Defnaldi, D. (2022). Afiksasi Morfologi Pada Fi’il Tsulaasi Maziid Geminasi Dalam Bahasa Arab. Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 122-137
http://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/arrusyd/article/view/50
Harianto, N. (2020). Perbedan Nahwu Bashrah Dan Kufah Dalam Menyikapi Jama’alam muannats. Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Budaya Islam, 1(02), 70-79.
https://online-journal.unja.ac.id/Ad-Dhuha/article/view/10913
Ramdiani, Y. (2015). Kajian Historis; Perkembangan Ilmu Nahwu Mazhab Basrah. El-Hikam, 8(2), 293-318.
http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/elhikam/article/view/1394
Sobari, D. (2014). Periodisasi Tokoh Ilmu Nahwu Aliran Basrah. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, 14(2), 231-256.
http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tamaddun/article/view/134
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Defnaldi Defnaldi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.