Perlawanan dan Pemberontakan Perempuan Iran dalam Perspektif Feminis dan Islam
Kata Kunci:
Feminisme, Wanita, Gerakan Gender, Hermeneutika, Amina WadudAbstrak
Ketimpangan mengenai bias gender merupakan problematika yang agak pelik. Hal ini terjadi karena permasalahan tersebut merupakan produk dari sosial konstruksi masyarakat patriarki. Ini berdampak pada tafsir yang bias gender, tanpa melirik persepsi, tujuan, dan karakteristik wanita. Problematika ini yang menginisiasi Amina Wadud untuk melakukan rekonstruksi terhadap tafsir Al-Qur’an agar ada produk tafsir yang bercorak wanita dan terkesan adil atau sama. Dalam menafsirkan Al-Qur’an Amina Wadud menggunakan pendekatan hermeneutika. Ia menadang bahwa asal asul dan potensi yang dimiliki antara pria dan wanita itu sama tanpa melihat perbedaan gender. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apa pandangan Amina Wadud mengenai penciptaan manusia dan pandangan Al-Qur’an terhadap wanita. Metode penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian kualitatif.
Referensi
Ahmad Baidowi. 2005. Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Para Mufassir Kontemporer. Bandung: Nuansa.
Amina Wadud. 2001. Qur’an Menurut Perempuan: Meluruskan Bias Gender dalam Tradisi Tafsir, Terjemahan Abdullah Ali. Jakarta: PT, Serambi Ilmu Semesta.
Amina Wadud. 2007. Inside The Gender Jihad: Women’s Reform In Islam. USA: Thomson – Shore.
Anita. 2015. “PENDIDIKAN, PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA DALAM MEMBANGUN MODERNISASI PEMBANGUNAN BANGSA.” Microbiology 84 (3): 419–24.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro.
Diana Nabela & Diah Kusuma Ningrum. 2022. Menantang Patriarki, Feminisme Liberal di Iran. Yogyakarta: UGM.
Faisal M. Hamdani. 2012. Metode Hermeneutika M. Shahrur dalam memahami Al-Qur’an dan impilkasinya terhadap hukum. Jakarta: GP. Press.
Falka Haidar. 2022. Pengaruh Feminisme Barat pada Gerakan Kesetaraan Gender di Republik Islam Iran. Yogyakarta, UMY.
Febri Nur Hamzah. 2023. Mencari Keadilan dalam Kasus Tewasnya Mahsa Amini di Iran. Dalam : https://kumparan.com/276-m-febry-noor-hamzah/mencari-keadilan-dalam-kasus-tewasnya-mahsa-amini-di-iran-1zbPPhDx5oy Diakses pada 04/02/2023.
Idha Tika. 2020. No Feminism, Yes Qonitatun Sholehatun Lil Ghaib Bima Hafidzhallah. Yogyakarta : Pemancar Ilmu.
Perhimpunan Sosialis Revolusioner. 2022. Kematian Mahsa Amini dan Penindasan Perempuan di Iran. Dalam : https://www.revolusioner.org/internasional/timur-tengah/8886-kematian-mahsa-amini-dan-penindasan-perempuan-di-iran.html Diakses pada 04/02/2023.
Wahyuni Sukma. 2022. Mahsa Amini dan Teriakan Perempuan Iran. Dalam : https://artikula.id/sukmawahyuni/mahsa-amini-dan-teriakan-perempuan-iran/ Diakses pada 04/02/2023.
Zahrotul Oktaviani. 2023. Buntut Kasus Mahsa Amini: Iran Perintahkan Pelanggar Aturan Berhijab dihukum Tegas. Dalam:https://www.republika.co.id/berita/robx4v320/buntut-kasus-mahsa-amini-iran-perintahkan-pelanggar-aturan-berhijab-dihukum-tegas Diakses pada 04/02/2023.
Rohmatika, I. I., & Sulaeman, O. (2022). Resistensi dalam Literasi. Jurnal ICMES, 6(1), 81-98.
Surono, Yudi, and Anita Anita. 2022. “Ijtihad Ra’yu Sahabat Dalam Tafsir Al-Qur’an.” Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1 (1): 41–58. https://doi.org/10.17534/arrusyd.1
234-1234.1456.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Idha Ismalia Rohmatika

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.