Proses Pembentukan Ilmu Fiqih
Kata Kunci:
Pembelajaran, Fiqh, Pendidikan Agama IslamAbstrak
Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh. Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.
Referensi
Anita (2015) ‘PENDIDIKAN, PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA DALAM MEMBANGUN MODERNISASI PEMBANGUNAN BANGSA’, Microbiology, 84(3), pp. 419–424. Available at: https://ejournal.stisdulamtim.ac.id/index.php/JIEL/article/view/33.
‘Alî Ḥasaballah, Uṣûl at-Tasyrîʻ al-Islâmî (Mesir: Dâr al-Ma‘ârif, 1964), cet. Ke-3.
Ibrahim Hosen, “Taqlid dan Ijtihad: beberapa Pengertian Dasar”, dalam Budy Munawar-
Rahman, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 2006).
Kamâl b Hammâm, al-Taqrîr wa al-Taḥbîr Syarḥ Taḥrîr (Kairo: Maṭbaʻah al-Amîriyah Bulaq, 1316), Juz 3.
Muḥammad Wafâ, Taʻaruḍ al-Adillah asy-Syarʻiyyah min al-Kitâb wa as-Sunnah wa at-Tarjîḥu Bainahâ, terjemahan Muslich (Bangil: al-Izzah, 2001).
Muhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fikih Islami (Bandung: al-Maʻarif, 1993). Aṣ-Ṣanʻânî, Ijâbah as-Sâil Syarḥ Bugyah al-‘Amal, Tahqîq Ḥusain Aḥmad Siyagî dan Ḥasan
Muḥammad Maqbûlî (Beirut: Muassasah ar-Risâlah, 1988), hlm. 417.
Al-Asnawî, Syarḥ al-Asnawî Nihâyah al-Saul Syarḥ Minhâj al-Wuṣûl ilâ ʻIlm al-Uṣûl al-alam kitab berbagai mazhab.
Khallaf, A. W. (1994). Ilmu Usuf Fikih. Toha Putra.
Junaedi, M. (2018). Fikih Indonesia: Epistemologi Sosio-Kultural. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(2).
Hidayat, A., & Arifin, Z. (2020). Narasi Fikih Kebangsaan di Pesantren Lirboyo. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 10(3), 315-328.
Surono, Y., & Anita, A. (2022). Ijtihad Ra’yu Sahabat dalam Tafsir Al-Qur’an. Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 41–58.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Anita Anita

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.