Penguatan ekonomi umat berbasis syariah
Penguatan ekonomi umat berbasis syariah
Kata Kunci:
Ekonomi syariah, Prinsip Ekonomi Syariah, Pengelolaan BisnisAbstrak
Penguatan ekonomi umat merupakan isu strategis dalam pembangunan nasional, khususnya di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia. Salah satu pendekatan yang potensial adalah penerapan sistem ekonomi berbasis syariah yang tidak hanya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keseimbangan, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput. Artikel ini mengkaji berbagai variabel penting yang mempengaruhi penguatan ekonomi umat melalui pendekatan syariah, meliputi literasi keuangan syariah, akses terhadap lembaga keuangan mikro syariah (BMT dan Koperasi Syariah), efektivitas program zakat dan wakaf produktif, serta dukungan regulasi dan kelembagaan seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Artikel ini menawarkan rekomendasi kebijakan dan program implementatif yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Referensi
Ahmad, M. (2019). Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2022). Laporan Kinerja Zakat Produktif Tahun 2021. Jakarta: BAZNAS.
Bank Indonesia. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2020). Fatwa dan Pedoman Ekonomi Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Pengembangan UMKM Halal dan Kewirausahaan. Jakarta: Kemenkop UKM.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Roadmap Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia. Jakarta: KNEKS.
Mardani, A. (2021). Zakat Produktif dan Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Bandung: Alfabeta.
Mulia, R. (2020). “Peran Pesantren dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2, hal. 123-140.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik Keuangan Syariah Indonesia 2022. Jakarta: OJK.
Sulaiman, M. (2018). Pengantar Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
Yusuf, H. (2022). Santripreneur: Kewirausahaan Berbasis Pesantren. Jakarta: Prenadamedia Group.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hari Yati, Aan Gunawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
