Pengaruh kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah
Kata Kunci:
Kebijakan fiskal, Ekonomi syariah, Zakat, Distribusi pendapatan, Stabilitas ekonomi.Abstrak
Kebijakan fiskal merupakan instrumen penting dalam mengelola perekonomian suatu negara, termasuk dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini membahas pengaruh kebijakan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi dalam sistem ekonomi berbasis syariah. Dalam ekonomi syariah, kebijakan fiskal harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Instrumen utama kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah meliputi pajak (jika diterapkan sesuai syariah), zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Studi ini menemukan bahwa penerapan kebijakan fiskal yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dapat meningkatkan stabilitas ekonomi, mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta mengurangi kesenjangan sosial. Dengan demikian, kebijakan fiskal yang berbasis syariah memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Referensi
Al-IQTISHADY: Jurnal Ekonomi Syariah 2
(2), 109-118, 2021
Chapra, M. U. (2000). The Future of
Economics: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation.
Inayati, Anindya, A.(2013). Pemikiran
Ekonomi Islam M. Umer Chapra. Profetika, Jurnal.
Karim, A. A. (2007). Ekonomi Islam: Suatu
Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Kahf, M. (2003). Islamic Economics: Notes
on Definition and Methodology. Islamic Research and Training Institute.
Mubarok, F. K.(2021).Analisis Kebijakan
Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam;SebuahKajian Historis Pada Masa Umar bin Khattab.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 indah dwi saputri, nudin, aan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.