Analisis perinsip keadilan dalam transaksi bisnis dan investasi syariah
Kata Kunci:
Prinsip keadilan, transaksi bisnis syariah, investasi syariah, ekonomi Islam, keuangan syariah.Abstrak
Prinsip keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam transaksi bisnis dan investasi syariah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam praktik bisnis dan investasi berbasis syariah serta dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis normatif terhadap prinsip-prinsip syariah yang tertua dalam Al-Qur'an, hadis, serta fatwa-fatwa lembaga keuangan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam transaksi bisnis dan investasi diwujudkan melalui prinsip transparansi (ta'awun), keseimbangan hak dan kewajiban (tawazun), serta larangan eksploitasi dan perdagangan (gharar dan riba). Prinsip implementasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan, menghindari praktik manipulatif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, penerapan prinsip keadilan dalam bisnis dan investasi syariah tidak hanya memperkuat integritas sistem ekonomi Islam tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Referensi
Buku:
Antonio, MS (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2009). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chapra, MU (2000). Masa Depan Ekonomi: Perspektif Islam. Leicester: Yayasan Islam.
Jurnal:
Karim, AA (2010). "Prinsip Keadilan dalam Transaksi Syariah: Studi Analisis terhadap Akad dan Produk Keuangan Islam." Jurnal Ekonomi Islam , 5(2), 45-60.
Nasution, SAYA, & Harahap, SS (2016). "Implementasi Prinsip Keadilan dalam Investasi Syariah: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Keuangan Syariah , 8(1), 102-115.
Rahman, A. (2015). "Konsep Keadilan dalam Ekonomi Islam dan Relevansinya dalam Sistem Keuangan Global." Jurnal Ekonomi Islam , 3(1), 78-92.
Fatwa dan Regulasi:
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Himpunan Fatwa DSN-MUI (Edisi Revisi). Jakarta: DSN-MUI.
Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI). (2015). Standar Syariah untuk Lembaga Keuangan Islam. Bahrain: AAOIFI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2019). Peta Jalan Keuangan Syariah Indonesia 2020-2025. Jakarta: OJK.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Habibul Mujtaba, suka, fikri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.