Peran Pengusaha Muslimah dalam Ekonomi Syariah
Kata Kunci:
Pengusaha Muslimah, Ekonomi Syariah, Bisnis HalalAbstrak
Peran pengusaha Muslimah dalam ekonomi syariah semakin signifikan seiring dengan berkembangnya industri halal dan kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam. Pengusaha Muslimah tidak hanya berkontribusi dalam peningkatan perekonomian, tetapi juga turut menjaga nilai-nilai syariah dalam aktivitas bisnisnya. Mereka berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan produk dan layanan halal, memberdayakan komunitas, serta menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam perdagangan. Selain itu, kehadiran mereka dalam ekonomi syariah mendorong inklusivitas dan membuka peluang bagi perempuan Muslim untuk berpartisipasi aktif dalam dunia usaha tanpa melanggar ajaran Islam. Tantangan yang dihadapi meliputi akses modal, regulasi bisnis syariah, serta keseimbangan antara peran domestik dan profesional. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah, lembaga keuangan syariah, serta ekosistem
Referensi
Antonio, MS (2001). Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Akram, M. & Rahayu, S. (2020). "Peran
Muslimah dalam Menerangkan
Ekonomi Syariah di Indonesia." Jurnal
Ekonomi Islam , 15(2), 125-140.
Bank Indonesia. (2023). “Laporan Ekonomi
Syariah Indonesia.” Diakses dari
www.bi.go.id pada 5 Maret 2025.
Chapra, MU (2000). Masa Depan Ekonomi:
Perspektif Islam. Leicester: Yayasan
Islam.
Ismail, A. (2019). Kewirausahaan dalam
Perspektif Islam. Jakarta: Salemba
Empat.
Karim, AA (2010). Ekonomi Islam: Suatu
Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema
Insani.
Yusuf, M. (2018). Perempuan dan Ekonomi
Syariah: Studi Peran Muslimah dalam
Bisnis Halal. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Hamid, R. & Fitri, A. (2021).“Kewirausahaan
Muslimah dan Dampaknya terhadap
Pertumbuhan UMKM Syariah.”
Review Bisnis Islam , 8(1), 45-60.
Nasution, D. & Fauziah, N. (2019). “Analisis
Keberlanjutan Bisnis Muslimah dalam
Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal
Ekonomi dan Keuangan Islam , 7(3),
-230.
Sari, H. & Mukhlis, M. (2022). "Digitalisasi
dan Peran Muslimah dalam Ekonomi
Halal: Studi Kasus di Indonesia."
Jurnal Ekonomi Islam , 10(4), 301
Kementerian Koperasi dan UKM RI.
(2024). "Peran UMKM Muslimah
dalam Penguatan Ekonomi Syariah."
Diakses dari www.depkop.go.id pada
Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023).
"Perkembangan Perbankan Syariah
di Indonesia." Diakses dari
www.ojk.go.id pada 5 Maret 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Habibul Mujtaba, suka, Dessy

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.