Peran Pengusaha Muslimah dalam Ekonomi Syariah

Penulis

  • Habibul Mujtaba STAI Ibnu Rusyd Kotabumi
  • suka stai ibnurusyd kotabumi
  • Dessy

Kata Kunci:

Pengusaha Muslimah, Ekonomi Syariah, Bisnis Halal

Abstrak

Peran pengusaha Muslimah dalam ekonomi syariah semakin signifikan seiring dengan berkembangnya industri halal dan kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam. Pengusaha Muslimah tidak hanya berkontribusi dalam peningkatan perekonomian, tetapi juga turut menjaga nilai-nilai syariah dalam aktivitas bisnisnya. Mereka berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan produk dan layanan halal, memberdayakan komunitas, serta menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam perdagangan. Selain itu, kehadiran mereka dalam ekonomi syariah mendorong inklusivitas dan membuka peluang bagi perempuan Muslim untuk berpartisipasi aktif dalam dunia usaha tanpa melanggar ajaran Islam. Tantangan yang dihadapi meliputi akses modal, regulasi bisnis syariah, serta keseimbangan antara peran domestik dan profesional. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah, lembaga keuangan syariah, serta ekosistem

 

Referensi

Antonio, MS (2001). Bank Syariah: Dari

Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Akram, M. & Rahayu, S. (2020). "Peran

Muslimah dalam Menerangkan

Ekonomi Syariah di Indonesia." Jurnal

Ekonomi Islam , 15(2), 125-140.

Bank Indonesia. (2023). “Laporan Ekonomi

Syariah Indonesia.” Diakses dari

www.bi.go.id pada 5 Maret 2025.

Chapra, MU (2000). Masa Depan Ekonomi:

Perspektif Islam. Leicester: Yayasan

Islam.

Ismail, A. (2019). Kewirausahaan dalam

Perspektif Islam. Jakarta: Salemba

Empat.

Karim, AA (2010). Ekonomi Islam: Suatu

Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema

Insani.

Yusuf, M. (2018). Perempuan dan Ekonomi

Syariah: Studi Peran Muslimah dalam

Bisnis Halal. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Hamid, R. & Fitri, A. (2021).“Kewirausahaan

Muslimah dan Dampaknya terhadap

Pertumbuhan UMKM Syariah.”

Review Bisnis Islam , 8(1), 45-60.

Nasution, D. & Fauziah, N. (2019). “Analisis

Keberlanjutan Bisnis Muslimah dalam

Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal

Ekonomi dan Keuangan Islam , 7(3),

-230.

Sari, H. & Mukhlis, M. (2022). "Digitalisasi

dan Peran Muslimah dalam Ekonomi

Halal: Studi Kasus di Indonesia."

Jurnal Ekonomi Islam , 10(4), 301

Kementerian Koperasi dan UKM RI.

(2024). "Peran UMKM Muslimah

dalam Penguatan Ekonomi Syariah."

Diakses dari www.depkop.go.id pada

Maret 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023).

"Perkembangan Perbankan Syariah

di Indonesia." Diakses dari

www.ojk.go.id pada 5 Maret 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-05

Cara Mengutip

Mujtaba, H., sukawati, & Mulyani, D. K. (2024). Peran Pengusaha Muslimah dalam Ekonomi Syariah . JPIB : Jurnal Penelitian Ibnu Rusyd, 3(1), 47–58. Diambil dari https://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/jpib/article/view/513