Pengaruh kebijakan moneter dalam ekonomi syariah
Kata Kunci:
sukuk, riba, inflasi, suku bunga, ekonomi syariah, kebijakan moneterAbstrak
Kebijakan moneter memegang peranan penting dalam mengelola stabilitas ekonomi suatu negara, termasuk dalam sistem ekonomi syariah. Meskipun ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang mengharamkan riba (bunga) dan praktik-praktik yang merugikan umat, pengaruh kebijakan moneter terhadap perekonomian syariah tetap signifikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kebijakan moneter, seperti suku bunga, inflasi, dan kebijakan likuiditas, dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kebijakan moneter yang diterapkan dalam ekonomi konvensional berfokus pada suku bunga, dalam ekonomi syariah kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan terhadap riba dan spekulasi. Oleh karena itu, kebijakan moneter yang diterapkan dalam ekonomi syariah lebih berorientasi pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti sukuk, pembiayaan berbasis bagi hasil, dan penyediaan likuiditas melalui lembaga-lembaga yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan. Temuan ini menyarankan bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi syariah, perlu adanya sinergi antara kebijakan moneter yang inovatif dan penerapan prinsip-prinsip syariah yang ketat.
Referensi
Ajuna, Luqmanul Hakiem, ‘Kebijakan Moneter Syariah’, Al-Buhuts, 13.1 (2017), 104–7Annisa, ‘Konsep Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Hukum Ekonomi Islam’, MIZAN Journal Of Islamic Law, 1.2 (2017)Fadhillah, Nur, ‘Sejarah Kebijakan Moneter Dalam Islam’, 8.1 (2022), 75–90Fuad, Ahmad, ‘Kebijakan Moneter Islam’, Jurnal Syariah, 8.1 (2020), 1–24 Latifah, Nur Aini, ‘Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Syariah’, 124–34Marzuki, Sitti Nikmah, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Negeri Watampone, ‘Konsep Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam’, 1.2 (2021), 201–16Mujiatun, Siti, ‘Kebijakan Moneter Dan Fiskal Dalam Islam’, Jurnal Ekonomikawan, Vol.14.No.1 (2015), 73–81Novitasari, Cindy, and Ray Dwiki Syahputra, ‘Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam’, Al-Buhuts, 13.1 (2021), 1–25Putra, Popi Adiyes, Rifki Ismail, and Andri Soemitra, ‘Bauran Kebijakan Fiskal Dan Moneter Terhadap Perekonomian Dalam Prespektif Syariah’, 6 (2023)Sobarna, Nanang, ‘Co-Management’,Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Ilmu Sosial, I.2 (2019), 175–82Syukriyyah, Jurnal Asy-, Irwan Maulana, and Ruslan Husein Marasabessy, ‘Kebijakan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Kiki Verina, nudin, fathul mubarok

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.