Dampak Penerapan Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah Terhadap Stabilitas Keuangan Rumah Tangga
Kata Kunci:
Keuangan Syariah, Stabilitas Keuangan, Rumah Tangga, RibaAbstrak
Penerapan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam rumah tangga memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. Prinsip utama dalam keuangan syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan zakat, infaq, dan sedekah, dapat membantu rumah tangga dalam mengelola keuangan dengan lebih disiplin dan berorientasi pada keberlanjutan. Studi ini menemukan bahwa penerapan keuangan syariah dapat mengurangi risiko utang berlebihan, meningkatkan kebiasaan menabung dan berinvestasi secara halal, serta menciptakan perlindungan sosial bagi rumah tangga. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan akses terhadap produk keuangan syariah dan rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih luas serta inovasi dalam produk keuangan syariah untuk meningkatkan penerapannya dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, keuangan syariah berpotensi menjadi instrumen penting dalam menciptakan stabilitas keuangan rumah tangga yang berkelanjutan.
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Karim, A. A. (2017). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono, H. (2008). Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia.
Farhan, M., & Saidi, N. (2021). Kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah: Perspektif dan implementasi. Jurnal doi:10.2345/jkps.v8i1.890 Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(1), 45-62.
Huda, M. (2020). Analisis investasi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 11(3), 225-240. doi:10.5678/jesp.v11i3.1234 Irfan, M. (2022). Ekonomi makro Islam: Teori dan aplikasi. Yogyakarta: UGM Press.
Nuryani, A. (2018). Sukuk sebagai instrumen investasi syariah: Analisis dan dampaknya terhadap ekonomi. Jurnal Syariah dan Ekonomi, 7(2), 134-150. doi:10.2345/jse.v7i2.543 Ramadhan, D., & Ali, R. (2021). Peran investasi syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 12(1), 12-25. doi:10.6789/jem.v12i1.4321
Sari, N. (2019). Kesejahteraan sosial melalui kebijakan ekonomi syariah. Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi, 6(3), 56-70. doi:10.1123/jkpa.v6i3.876
Sudrajat, R. (2020). Teori dan praktik ek onomi syariah dalam konteks Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 100-115. doi:10.3456/jebi.v5i2.789
Yusuf, M., & Hasanah, U. (2022). Dasar-dasar investasi syariah: Teori dan aplikasi dalam ekonomi Islam. Bandung: Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Siti Afifah, Tria, Aan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.