Peran Koprasi syariah dalam pengembangan Usaha Mikro

Penulis

  • Siti Afifah SATI IBNU RUSYD Kotabumi
  • suka stai ibnurusyd kotabumi
  • fikri stai ibnurusyd kotabumi

Kata Kunci:

koperasi syariah, usaha mikro, pembiayaan syariah, pemberdayaan ekonomi

Abstrak

Koperasi syariah memainkan peran strategis dalam pengembangan ekonomi umat, khususnya dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Usaha mikro, yang sering kali menghadapi kendala dalam memperoleh akses pembiayaan, pelatihan, dan jaringan pasar, dapat memperoleh manfaat besar dari keterlibatan koperasi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran koperasi syariah dalam mendukung perkembangan usaha mikro melalui berbagai layanan yang disediakan, termasuk pembiayaan berbasis syariah, pendampingan usaha, dan akses pasar yang lebih luas. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan pengelola koperasi syariah serta pelaku usaha mikro yang menjadi anggota koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi syariah berfungsi lebih dari sekadar lembaga keuangan, melainkan juga sebagai agen pemberdayaan yang memberikan edukasi kepada anggota mengenai manajemen usaha, pengelolaan keuangan yang baik, serta prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlandaskan pada keadilan dan keseimbangan. Selain itu, koperasi syariah memberikan peluang pembiayaan yang lebih terjangkau dan menghindarkan pelaku usaha mikro dari jebakan bunga yang membebani, sebagaimana yang sering terjadi pada lembaga keuangan konvensional. Koperasi juga berperan dalam memperkenalkan teknologi dan inovasi produk kepada para pelaku usaha mikro serta membantu mereka dalam memperluas jangkauan pasar. Namun, meskipun kontribusi koperasi syariah dalam pengembangan usaha mikro cukup signifikan, penelitian ini juga menemukan adanya beberapa tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya tingkat literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat serta keterbatasan modal dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh koperasi syariah itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya koperasi syariah serta memperkuat kapasitas internal koperasi agar dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam pengembangan usaha mikro. Kesimpulannya, koperasi syariah memiliki potensi yang besar dalam memperkuat usaha mikro, mendukung keberlanjutan ekonomi lokal, dan menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Referensi

Buchori, N. S. , H. P. W. H. ,. (2019). Manajemen Koperasi Syariah (Teori dan Praktik) .

PT. Raja Grafindo Persada. Damayanti, M. , R. M. N. , R. R. (2022). PENERAPAN FIQH MUAMALAH DALAM KOPERASI SYARIAH. JECO : Journal of Economic Education and Eco-Technopreneurship, 1(1), 1–5. Ginting N. M., S. W. , N. Y. S. J. ,. (2023). PERAN KOPERASI UMKM SYARIAH SUMUT DALAM MENGEMBANGKAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MASYARAKAT KOTA MEDAN. Kabilah: Journal of Social Community , 8(1), 744–757. https://doi.org/10.1080/10438599.20 17.1362796

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-05

Cara Mengutip

Afifah, S., sukawati, & fikri ali , muhammad. (2022). Peran Koprasi syariah dalam pengembangan Usaha Mikro. JPIB : Jurnal Penelitian Ibnu Rusyd, 1(3), 43–49. Diambil dari https://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/jpib/article/view/507