Analisis Peran Ekonomi Syariah dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah
Kata Kunci:
Ekonomi Syariah, Perekonomian Daerah, Perbankan Syariah, Industri Halal, Pemberdayaan UMKMAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ekonomi syariah dalam meningkatkan perekonomian daerah di Indonesia. Ekonomi syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Dalam konteks perekonomian daerah, sektor-sektor seperti perbankan syariah, pembiayaan mikro syariah, serta industri halal memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara mendalam dengan praktisi ekonomi syariah di beberapa daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ekonomi syariah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengurangan tingkat kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, ekonomi syariah juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi daerah dengan meminimalkan ketergantungan pada sistem keuangan konvensional yang rawan terhadap krisis global. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif strategi dalam meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Referensi
Afrianty, Nonie, et al.. Lembaga Keuangan Syariah. Bengkulu: Zigie Utama, 2020. Alaoui, Salma Bouzakraoui dan Abdenbi El Marzouki. “The Expansion of Islamic Finance in the World: Review on International Organizations,” Recherches et Applications en Finance Islamique (RAFI) 6, no. 1 (2022).
Alshater, Muneer M. et al.. “Fintech in Islamic Finance Literature: A Review,” Heliyon 8, no. 9 (2022). Atif, Mohammad, et al.. “Islamic FinTech: The Digital Transformation Bringing Sustainability to Islamic Finance,” dalam COVID-19 and Islamic Social Finance, editor M.Kabir Hassan. London: Routledge, 2021.
Baber, Hasnan. “Financial Inclusion and FinTech: A Comparative Study of Countries JES, Vol. 9 NoAfrianty, Nonie, et al.. Lembaga Keuangan Syariah. Bengkulu: Zigie Utama, 2020.
Alaoui, Salma Bouzakraoui dan Abdenbi El Marzouki. “The Expansion of Islamic Finance in the World: Review on International Organizations,” Recherches et Applications en Finance Islamique (RAFI) 6, no. 1 (2022).
Alshater, Muneer M. et al.. “Fintech in Islamic Finance Literature: A Review,” Heliyon 8, no. 9 (2022).
Atif, Mohammad, et al.. “Islamic FinTech: The Digital Transformation Bringing Sustainability to Islamic Finance,” dalam COVID-19 and Islamic Social Finance, editor M. Kabir Hassan. London: Routledge, 2021.
Baber, Hasnan. “Financial Inclusion and FinTech: A Comparative Study of Countries JES, Vol. 9 No Afrianty, Nonie, et al.. Lembaga Keuangan Syariah. Bengkulu: Zigie Utama, 2020.
Alaoui, Salma Bouzakraoui dan Abdenbi El Marzouki. “The Expansion of Islamic Finance in the World: Review on International Organizations,” Recherches et Applications en Finance Islamique (RAFI) 6, no. 1 (2022).
Alshater, Muneer M. et al.. “Fintech in Islamic FinanceLiterature: A Review,” H eliyon 8, no. 9 (2022).
Atif, Mohammad, et al.. “Islamic FinTech: The Digital Transformation Bringing Sustainability to Islamic Finance,” dalam COVID-19 and Islamic Social Finance, editor M. Kabir Hassan. London: Routledge, 2021.
Baber, Hasnan. “Financial Inclusion and FinTech: A Comparative Study of Countries JES, Vol. 9 No Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karaci: Maktaba Ma’ariful Quran, 2021.
Wahyunitasar, Eka Dita, et al.. “Analisis Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Perekonomian Indonesia,” JIES Journal of Islamic Economics Studies 2, no. 2 (2023). Yusuf, Burhanuddin. Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rosa Kamelia Sari, nudin, aan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.