Dampak Pengembangan UMKM Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kata Kunci:
UMKM Syariah, Pertumbuhan Ekonomi ,Pengembangan DaerahAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam perekonomian daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, UMKM berbasis syariah berkembang pesat, didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberkahan. Pengembangan UMKM syariah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui inklusivitas keuangan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing ekonomi, serta stabilitas ekonomi berbasis prinsip syariah. Meskipun memiliki potensi besar, UMKM syariah menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya literasi keuangan syariah, keterbatasan akses pasar, serta rendahnya adopsi teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pelaku usaha untuk mengatasi kendala tersebut. Digitalisasi UMKM syariah, dukungan regulasi, serta peningkatan literasi ekonomi Islam menjadi faktor kunci dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. Dengan pendekatan yang tepat, UMKM syariah diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Referensi
Antonio, M. S. (2018). Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Aribawa, D. (2016). PENGARUH
LITERASI KEUANGAN TERHADAP KINERJA DAN KEBERLANGSUNGAN UMKM DI JAWA TENGAH. Jurnal Siasat Bisnis Vol. 20 No. 1, Januari 2016, 20(4), 1–13. https://doi.org/10.1007/s10006-013-0431-4
Ascarya. (2020). Akad dan Produk
Perbankan Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fuadi, D. S., Akhyadi, A. S., & Saripah, I.
(2021). Systematic Review: Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju Ekonomi Digital Melalui Aksi Sosial. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.21831/diklus.v5i1.37122
Hamza, L. M., & Agustien, D. (2019).
Pengaruh Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terhadap Pendapatan Nasional Pada Sektor UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 8(2), 127–135. https://doi.org/10.23960/jep.v8i2.45
Khairunnisa, K., Al-Hasyir, A. F., Salzabil, A.
Z., & Jannah, M. (2024). DAMPAK KOPERASI SYARIAH PADA PERTUMBUHAN UMKM DI KOTA SERANG: STUDI KASUS SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 2(02), 82-96.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022).
Laporan Perkembangan UMKM Syariah di Indonesia. Jakarta: OJK.
Panjaitan, D. T. M. R., Soetarto, &
Tambunan, Y. E. (2024). Peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Studi di Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah). Jurnal Darma Agung, 32(1), 67–76.
Rahman, F. (2021). Peran UMKM dalam
Perekonomian Daerah. Bandung: Alfabeta.
Republika. (2022). "Pertumbuhan UMKM
Syariah di Indonesia dan Tantangannya." https://www.republika.co.id
Setiawan, B. (2021). "Strategi Digitalisasi
UMKM Syariah di Era Industri 4.0." Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 45-60.
Smith, A. (1776). An Inquiry into the
Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 irma yunita, pitri, Dessy

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.