Peran Lembaga Pengembangan UMKM Syariah Dalampenguatan Ekonomi Lokal
Kata Kunci:
lembaga pengembangan, UMKM syariah, ekonomi lokalAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam memperkuat ekonomi lokal. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan modal, manajemen usaha, dan akses pasar. Dalam konteks ekonomi berbasis syariah, lembaga pengembangan UMKM syariah hadir sebagai solusi alternatif dengan menawarkan sistem keuangan dan pendampingan berbasis prinsip syariah. Lembaga ini tidak hanya menyediakan pembiayaan bebas riba, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha melalui edukasi dan pelatihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga pengembangan UMKM syariah dalam memperkuat ekonomi lokal, dengan fokus pada mekanisme pembiayaan, strategi pendampingan, dan dampaknya terhadap pertumbuhan UMKM. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas model pengembangan UMKM berbasis syariah serta rekomendasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini dalam perekonomian daerah.
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani.
Ascarya. (2020). Akad dan Produk
Perbankan Syariah. Jakarta: Bank
Indonesia.
Ascarya. (2011). Akad & Produk Bank
Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Bank Indonesia. (2020). Laporan
Perkembangan Keuangan Syariah
Indonesia. Jakarta: BI.
Jaelani, A. (2015). Analisis terhadap
Mekanisme Pembiayaan Mikro
dengan Akad Murabahah di Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang
Pembantu Semarang Timur. Skripsi,
Program Studi D3 Perbankan
Syariah, Universitas Islam Negeri
Walisongo Semarang, 23–24.
Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga
Keuangan Syariah dalam
Pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Jurnal Ekonomi Dan Perbankan
Syariah, Volume 8(1), 69.
Putri, S. (2021). Peran pembiayaan syariah
dalam pengembangan UMKM di
Indonesia. Al Hisab: Jurnal Ekonomi
Syariah, 1(2), 1-11.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 irma yunita, nudin, pitri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.