Pengaruh Zakat Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Kata Kunci:
zakat, kesejahteraan masyarakat.Abstrak
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai instrumen redistribusi kekayaan, zakat dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian melalui bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan ekonomi. Namun, efektivitas zakat masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya sistem pengelolaan, dan distribusi yang belum optimal. Penelitian ini menganalisis pengaruh zakat terhadap kesejahteraan masyarakat serta strategi optimal dalam pengelolaannya. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, zakat dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2021). Indikator
Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: BPS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
(2021). Laporan Tahunan
Pengelolaan Zakat. Jakarta:
BAZNAS.
Chapra, M. U. (2000). The Future of
Economics: An Islamic Perspective.
The Islamic Foundation.
Sen, A. (1999). Development as Freedom.
Oxford University Press.
Suryani, D., & Fitriani, L. (2022). Peran zakat
dalam menanggulangi kemiskinan. Al
Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan
Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 43
Turnando, G., & Zein, A. S. (2019). Analisis
Pengaruh Zakat Terhadap
Peningkatan Kesejahteraan
Mustahiq. Al-Masharif: Jurnal Ilmu
Ekonomi Dan Keislaman, 7(1), 162
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat.
Yusuf, W. (2015). Zakat dan Pemberdayaan
Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi
Islam, 10(2), 45-56.
Zimmerman, M. A. (2000). Empowerment
Theory: Psychological, Organizational
and Community Levels of Analysis. In
Handbook of Community Psychology,
Kluwer Academic.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 irma yunita, aan, suka

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
