Pengaruh Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Bisnis
Kata Kunci:
Ekonomi syariah, Prinsip Ekonomi Syariah, Pengelolaan BisnisAbstrak
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh penerapan prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan bisnis. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengelola dan pelaku bisnis yang telah mengimplementasikan prinsip ekonomi syariah. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis tematik, di mana peneliti mencari pola-pola yang muncul dalam wawancara terkait penerapan prinsip syariah dan dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah, seperti larangan terhadap riba, gharar, maisir, serta penerapan prinsip keadilan, kesejahteraan sosial, dan transparansi, memberikan dampak positif terhadap kepercayaan konsumen, hubungan sosial, dan keberlanjutan bisnis. Selain itu, penerapan ekonomi syariah juga membantu mengurangi ketimpangan ekonomi melalui pembagian keuntungan yang adil. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan kurangnya pemahaman pelaku bisnis tentang prinsip ekonomi syariah dan keterbatasan regulasi yang mendukung. Penelitian ini menyarankan perlunya edukasi lebih lanjut dan dukungan regulasi dari pemerintah untuk memfasilitasi penerapan ekonomi syariah dalam pengelolaan bisnis.
Referensi
Ajustina, F., & Nisa, F. L. (2024). Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah Terhadap Pengembangan Ekonomi Umat Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(6), 626-637.
https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php
/jiem/article/view/1575/1449
Alam, A. A. M. A. U., Arsyad, A., Pamungkas,
C. A., Setiawan, D., Hidayat, R., Aditya, I., & Ar-raasyid, I. (2024). Implementasi Prinsip- Prinsip Ekonomi Islam Dalam Pengelolaan Keuangan Keluarga. Journal of Economics and Business, 2(1), 34-
https://jurnal.dokicti.org/index.php/ECONIS
/article/view/465/273
Ali, M. (2011). Ekonomi Syariah: Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali Press
Anwar, M. (2015). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: UGM Press.
Arifin, A. (2020). Pengaruh Penerapan Prinsip Syariah Terhadap Keberlanjutan Bisnis. Jurnal Ekonomi Islam, 15(2), 101-112.
Az-Zuhaili, W. (2009). Fiqh al-Mu’amalat: Ekonomi Syariah dalam Perspektif Fiqh. Jakarta: Gema Insani Press.
Ina Nur Inayah (2020) “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah.jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY).
Mufidah, N. (2020). Tantangan dalam Penerapan Ekonomi Syariah pada Bisnis Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 18(2), 78-89.
Noor, H. (2012). “Islamic Economic Principles and Practices in Business Management.” International Journal of Economics and Finance, 8(4), 29-39
Novianto, S., & Nisa, F. L. (2024). Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Islam. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(3), 12231235.https://journal.ikdi.or.id/index.php/assyirkah/article/view/252/232
Shabana, A. (2018). “The Impact of Islamic Principles on Business Management.” Journal of Islamic Business Ethics, 7(2), 51-63.
Sulaiman, M., & Aziz, N. (2014). Prinsip Ekonomi Syariah dalam Bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Syakir, M. (2017). Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik dalam Bisnis Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 LISA RAHMAWATI, Aan, sukawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.