Dampak Pasca Pandemi Covid-19 Terhadap Performa Keuangan Perbankan Syari’ah di Kotabumi Lampung Utara
Kata Kunci:
Pengaruh Covid-19, performa Finansial, Perbankan SyariahAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisis pengaruh terhadap performa keuangan perbankan syari’ah di indonesia. Dimana pandemi covid-19 telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia dengan jumlah kasus covid-19 yang semakin meningkat melemahkan perekonomian nasional maupun internasional. Dalam penelitian ini, diharapkan para pelaku ekonomi dan bisnis syari’ah menunjukkan empati dan solidaritas kepada para pemangku kepentingan. Pelaku bisnis syari’ah memanfaatkan dan mendukung program stimulus dari pemerintah. perbankan syari’ah dan lembaga keuangan lainnya harus mulai merevisi kembali target pertumbuhan, penerapan teknologi digital transaksi dalam satu solusi. Ekonomi dan bisnis syari’ah dapat berperan memulihakan guncangan ekonomi dengan mengedepankan pencapaian tujuan- tujuan syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian mix method, yaitu gabungan dari metode kuantitatif dan metode kualitatif. Populasi yang ditentukan dalam peneltian ini adalah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia. Sampel yang digunakan sebanyak tiga bank yaitu Bank BRI Syari’ah, Bank BSI Syari’ah dan Bank Syari’ah Mandiri. Berdasarkan hasil penelitian pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap aktivitas bisnis sehingga mempengaruhi kinerja keuangan dengan SMI menunjukkan bahwa Bank BSI Syari’ah memiliki skor sharia maqasiq index (SMI) yang tertinggi dibanding kedua bank umum syari’ah lainnya dengan skor nilai 1,579.
Referensi
Afrianty, N. (2019) ‘Analisis Kinerja Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Di Provinsi Bengkulu Dengan Pendekatan Sharia Maqasid Index (SMI)’, Jurnal Baabu Al-Ilmi: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(2), p. 204. doi:10.29300/ba.v4i2.2260.
Arifin, Z. (2020). Manajemen Bank Syariah. In Buku Manajemen Bank Syariah (Issue September, pp. 23–24).
Cakhyaneu, A. (2018) ‘Pengukuran Kinerja Bank Umum Syariah Di Indonesia Berdasarkan Sharia Maqashid Index (Smi)’, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), pp. 1–12. doi:10.29313/amwaluna.v2i2.3753.
Fauziah, H. N., Fakhriyah, A. N., & Abdurrohman. (2020) ‘Analisis Risiko Operasional Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19’, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), pp. 38–45.
Irham, F. (2019) ‘Analisis Risiko Operasional Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19’, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), pp. 38–45.
Iskandar, A., Possumah, B.T., & Aqbar, K. (2020) ‘Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19’, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(7). doi:10.15408/sjsbs.v7i7.15544.
Nasution et al. (2020). Analisa Kinerja Perbankan Syariah Indonesia. Ditinjau Dari Maqasid Syariah: Pendekatan Syariah Maqasid Index (SMI) Dan Profitabilitas Bank.
Rahman, M.E. (2020) ‘Uji Ketahanan Krisis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia dengan Ukuran IBC (Indeks Banking Crisis) Tahun Periode 2006-2012’, jebis, 1(1), p. 80.
Rosanti. (2019) 'The Performance Measures of Islamic Banking Based on the Maqasid Framework', IIUM International Accounting Conference (INTAC IV), 3–4.
Rusliani, H. (2018) 'Ekonomi Syari’ah Solusi dalam Menghadapi Krisis Moneter: Perbandingan Malaysia–Indonesia', dalam Al-Amwal, Volume 10, No. 2:207.
Syafii et al. (2019) ‘Prospek Pengelolaan Keuangan Bank Syariah di Indonesia’, FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 01(02), pp. 199–224.
Tahliani, H. (2020) ‘Tantangan perbankan Syariah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19’, Madani Syariah, 3(2), pp. 92–113.
Zumaroh. (2018) ‘Prospek Pengelolaan Keuangan Bank Syariah di Indonesia’, FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 01(02), pp. 199–224.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Wahyudi Hidayah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


