Perjanjian Profit Sharing And Loss Sharing (Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah)

Penulis

  • Edi Mulyono Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Kata Kunci:

Perjanjian, Profit and Loss Sharing, Ekonomi Syari’ah

Abstrak

Profit Sharing and Loss Sharing merupakan perjanjian yang didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dengan pengertian lain bahwa pemodal atau shahibul mal akan menyerahkan dananya kepada pihak pengelola dana atau mudharib setelah pemodal merasa yakin bahwa pengelola dana tersebut baik secara skill maupun moral dapat dipercaya untuk mengelola modal yang diberikan dengan keahliannya dan tidak akan memanipulasi modal tersebut. Dengan kenyataan tersebut dipandang perlu untuk mengkaji perjanjian profit sharing and loss sharing, dengan harapan dapat menemukan suatu konsep perjanjian (aqad) yang berdasarkan ajaran Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-28

Cara Mengutip

Mulyono, E. (2023). Perjanjian Profit Sharing And Loss Sharing (Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah). Al Wadiah : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 15–31. Diambil dari https://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/alwadiah/article/view/62

Terbitan

Bagian

##section.default.title##