Perjanjian Profit Sharing And Loss Sharing (Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah)
Kata Kunci:
Perjanjian, Profit and Loss Sharing, Ekonomi Syari’ahAbstrak
Profit Sharing and Loss Sharing merupakan perjanjian yang didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dengan pengertian lain bahwa pemodal atau shahibul mal akan menyerahkan dananya kepada pihak pengelola dana atau mudharib setelah pemodal merasa yakin bahwa pengelola dana tersebut baik secara skill maupun moral dapat dipercaya untuk mengelola modal yang diberikan dengan keahliannya dan tidak akan memanipulasi modal tersebut. Dengan kenyataan tersebut dipandang perlu untuk mengkaji perjanjian profit sharing and loss sharing, dengan harapan dapat menemukan suatu konsep perjanjian (aqad) yang berdasarkan ajaran Islam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Edi Mulyono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.


