Analisis Transaksi Jual Beli Online Melalui Aplikasi Shopee Dalam Pandangan Fiqh Muamalah

Penulis

  • Nurul Azizah Azzahra SMP N 02 Anak Ratu Aji

Kata Kunci:

jual beli oonline, akad salam, shopee

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui transaksi dan konsep akad salam melalui shopee. Jenis penelitian yang di lakukan adalah penelitian kualitatif. Data yang di peroleh dari informan dengan 10 responden. Metode pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara, yang dimana penulis melihat langsung keadaan lapangan dan kajian Pustaka. Hasil penelitian yang di dapat penulis adalah transaksi jual beli online yaitu bertemunya pembeli dan penjual secara online dan melalukan akad secara online, dan konsep yang di pakai dalam transaksi jual beli online yaitu akad salam. Melalui aplikasi shopee Belanja di layanan Shopee dengan penerapannya akad salam, maka jaminan barang yang dibeli akan aman. Selain itu juga jaminan barang sampai kepada pembelinya asli. Keunggulan layanan shopee lainnya yaitu di Shopee dapat melacak sampai mana barang kalian dikirim. Maka tidak heran banyak yang menggunakan aplikasi ini sebagai transaksi jual beli.

Referensi

Abdurrachman, A. (2014). Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Abdurrachman dan Stuart, G. V. (2014). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perbankan Bank. Jakarta: Alfabeta.

Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. in Cetakan kesatu. Refika Aditama.

Roliansyah, A., dkk. (2022). “Analisis Transaksi Jual Beli Online Di Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis Islam Pada Masa Pandemi Covid 19”, Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 1(5), pp. 443–456. doi: 10.53625/juremi.v1i5.1675.

DSN MUI. (2017). “Uang Elektronik Syariah”, Fatwa Dewan Syariah Nasional, (19), pp. 1–12.

Hoggson, N. F. (1926). Banking Through The Ages. New York: Dodd, Mead & Company.

Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kasiron, M. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif. Yogyakarta: UIN Maliki Press.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2018). Statistika Gender Tematik: Profil Generasi Milenial Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Moleong, L. J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mursid, A. dkk. (2014). “Faktor Determinan Nasabah Dalam Pemilihan Bank Syariah”, Jurnal Dimanika Manajemen. doi: 10.15294/jdm.v5i1.3650.

Afrianto, A. P., dan Irwansyah, I. (2021). “Eksplorasi Kondisi Masyarakat Dalam Memilih Belanja Online Melalui Shopee Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia”, Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), pp. 10–29.

Syahrullah, M. (2021). Generasi Muda Dan Keuangan Syariah. Pekanbaru.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-20

Cara Mengutip

Azizah Azzahra, N. (2024). Analisis Transaksi Jual Beli Online Melalui Aplikasi Shopee Dalam Pandangan Fiqh Muamalah. Al Wadiah : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 111 –. Diambil dari https://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/alwadiah/article/view/172

Terbitan

Bagian

##section.default.title##