Konsep Qardhul Hasan dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah
Kata Kunci:
Qardhul Hasan, Pemberdayaan, Ekonomi Syari’ahAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya tolong menolong dalam pembedayaan ekonomi Syari’ah. Salah satu bentuk tolong menolong adalah dengan menggunakan akad Qardhul Hasan yang merupakan memberikan pinjaman tanpa mengharapkan imbalan. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan artikel ilmiah ini adalah dengan metode deskriptif analisis yaitu mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa masalah yang ada kaitannya dengan penelitian. Qardh Hasan adalah sebuah jawaban yang tepat untuk mengatasi dan sebagai sebuah solusi alternatif dari masalah perekonomian dalam konsep ekonomi syari’ah. Program Qardhul Hasan bersumber utama dari infaq dan shadaqah yang telah diberikan oleh orang-orang yang telah dititipi harta yang lebih dari Allah S.W.T. Karena memang di sebagian harta yang kita miliki itu, adalah terdapat hak orang lain yang membutuhkannya. Dana infaq dan shadaqah yang terkumpul, kemudian diputar dengan cara dipinjamkan secara lunak kepada golongan masyarakat yang masuk dalam daftar dan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syariah Islam.
Referensi
Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Antonio. (2008). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasanah, M. N. (2015). Evaluasi Pelaksanaan Akadqardhul Hasan pada bprs muamalat Harkat Kec. Sukaraja Kab. Seluma. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: PT Kencana Perdana Media Grup.
Kadarningsih, A. dkk. (2017). “Penyajian Akuntansi Qardhul Hasan Dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah”, JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(1), p. 32. doi: 10.21927/jesi.2017.7(1).32-41.
Muhammad. (2018). Audit & Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muslich, A. W. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Purwadi, M. I. (2014). “Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(1), pp. 23–42. doi: 10.20885/iustum.vol21.iss1.art2.
Sharif, C. M. (2014). Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta: Kencana.
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafit.
Suryadi, N. dan Putri, Y.R. (2018). “Analisis Penerapan Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan Psak Syariah Pada Bmt Al Ittihad Rumbai Pekanbaru”, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 1(1), pp. 37–50. doi: 10.25299/jtb.2018.vol1(1).2043.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21. (2008). (2018). Tentang Perbankan Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Aan Gunawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.