Konsep Qardhul Hasan dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah

Penulis

  • Aan Gunawan Sekolah Tinggi Agama Islam Ibnu Rusyd Kotabumi

Kata Kunci:

Qardhul Hasan, Pemberdayaan, Ekonomi Syari’ah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya tolong menolong dalam pembedayaan ekonomi Syari’ah. Salah satu bentuk tolong menolong adalah dengan menggunakan akad Qardhul Hasan yang merupakan memberikan pinjaman tanpa mengharapkan imbalan. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan artikel ilmiah ini adalah dengan metode deskriptif analisis yaitu mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa masalah yang ada kaitannya dengan penelitian. Qardh Hasan adalah sebuah jawaban yang tepat untuk mengatasi dan sebagai sebuah solusi alternatif dari masalah perekonomian dalam konsep ekonomi syari’ah. Program Qardhul Hasan bersumber utama dari infaq dan shadaqah yang telah diberikan oleh orang-orang yang telah dititipi harta yang lebih dari Allah S.W.T. Karena memang di sebagian harta yang kita miliki itu, adalah terdapat hak orang lain yang membutuhkannya. Dana infaq dan shadaqah yang terkumpul, kemudian diputar dengan cara dipinjamkan secara lunak kepada golongan masyarakat yang masuk dalam daftar dan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syariah Islam.

Referensi

Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Antonio. (2008). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hasanah, M. N. (2015). Evaluasi Pelaksanaan Akadqardhul Hasan pada bprs muamalat Harkat Kec. Sukaraja Kab. Seluma. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: PT Kencana Perdana Media Grup.

Kadarningsih, A. dkk. (2017). “Penyajian Akuntansi Qardhul Hasan Dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah”, JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(1), p. 32. doi: 10.21927/jesi.2017.7(1).32-41.

Muhammad. (2018). Audit & Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Muslich, A. W. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Purwadi, M. I. (2014). “Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(1), pp. 23–42. doi: 10.20885/iustum.vol21.iss1.art2.

Sharif, C. M. (2014). Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta: Kencana.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafit.

Suryadi, N. dan Putri, Y.R. (2018). “Analisis Penerapan Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan Psak Syariah Pada Bmt Al Ittihad Rumbai Pekanbaru”, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 1(1), pp. 37–50. doi: 10.25299/jtb.2018.vol1(1).2043.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21. (2008). (2018). Tentang Perbankan Syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-20

Cara Mengutip

Gunawan, A. (2024). Konsep Qardhul Hasan dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah. Al Wadiah : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 86 –. Diambil dari https://ojs.stai-ibnurusyd.ac.id/index.php/alwadiah/article/view/154

Terbitan

Bagian

##section.default.title##