Peran Guru PAI dalam Mengajarkan Akhlak di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61094/arrusyd.2830-2281.81Kata Kunci:
Akhlak, Guru Pendidikan Agama Islam, Media SosialAbstrak
Permasalahan akhlak semakin kompleks seiring zaman. Fenomena netizen yang tak beradab, maraknya hoaks, serta pelanggaran akhlak lainnya begitu rentan terjadi di media sosial. Pengguna media sosial yang notabane berstatus pelajar cendrung labil sehingga membutuhkan penguatan dan arahan agar dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Hadirnya media sosial menyebabkan urgensi peran ganda guru PAI untuk mengajarkan akhlak yang tidak hanya diaplikasikan di interaksi nyata, tapi juga maya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran guru PAI sangatlah penting dan krusial dalam mengajarkan akhlak di media sosial seperti facebook, instagram, dan lain-lain yang lazim digunakan peserta didik. Peran tersebut terdiri dari peran keteladanan dan peran pengajaran. Adapun peran keteladanan menuntut guru PAI sebagai suri tauladan dalam bermedia sosial. Sedangkan peran pengajaran menuntut guru PAI menjelaskan materi ajar bermuatan akhlak agar lebih kontekstual menyentuh semua lini, baik akhlak di interaksi nyata maupun maya.
Referensi
Afif, N., Qowim, A. N., dan Syah, T. R. M. (2023). “Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menanggulangi Dampak Negatif Media Sosial di SMAN 8 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis–Riau”, Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam, 22(1), 192-198. doi: 10.47467/mk.v22i2.2313
Anisah, A., Dwistia, H., dan Selvia, F. (2022). “Upaya Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Melalui Metode Bercerita pada Kelompok A di RA. Akhlakul Karimah Tanjung Aman”, Al Jayyid: Jurnal Pendidikan …, 1(1), pp. 1–19.
Ali Mauludin, M., Alim, S., dan Viani Puspita Sari, D. (2017). "Cerdas Dan Bijak Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Tengah Era Literasi Dan Informasi (Studi Kasus Di Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat)", 6 (1).
Aqli, Z. (2021). "Hoax Menjadi Gangguan Kesejahteraan Masyarakat: Pentingnya Implentasi Tabayyun Pada Masa Sekarang", In I-International Journal of Government and Social Science |167, 6(2).
Dwistia, H., Sajdah, M., Awaliah, O., dan Elfina, N. (2022). "Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam", Ar Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 81-90.
Hary, O., dan Sanusi, P. (2013). "Peran Guru Pai Dalam Pengembangan Nuansa Religius Di Sekolah", 11(2).
Hidayat, A. (2022). "Peran Guru PAI Dalam Membentuk Adab Siswa Dalam Manajemen Pendidikan Islam", Muta’allim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 85–95.
Husaini. (2018). "Pendidikan Akhlak Dalam Islam", Idarah, 2(2).
Imamah, Y. H. (2021). "Kontribusi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Pembentukan Karakter Siswa", Jurnal Mubtadiin, 7(2).
Kuswanto, E., dkk. (2014). "Peranan Guru PAI dalam Pendidikan Akhlak di Sekolah", Mudarrisa: jurnal Kajian Pendidikan Islam, 6(2), 194–220.
Mansyuriadi, M. I. (2022). "Implementasi Pendidikan Akhlak Dalam Membentuk Kepribadian Muslim Peserta Didik", In Pandawa : Jurnal Pendidikan dan Dakwah (Vol. 4, Nomor 1).
Muchith, M. S. (2016). "Guru PAI Yang Profesional", Quality, 4(2), 217–235.
Mugabo, D. (2020). "The Role of Teachers in Moral Character Development for Students", International Journal of Social Science and Humanities Research. Vol. 8, Issue 1, pp: (378-384).
Mutoi, M., dan Dwistia, H. (2023). "Aktivitas Belajar Siswa Melalui Metode Pembelajaran Inkuiri Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam", Ar-Rusyd: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(2), 159–171.
Najmudin, D., dan Alami, Y. (2022). "Peran Guru Pendidikan Agama Islam pada Era Digital The Role of Islamic Religious Education Teachers in Digital Era", Tarbiyatu wa Ta`lim: jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI), 4(1).
Nata, A. (1997). Akhlak Tasawuf.
Nurulhaq, D., Fikri, M., dan Syafaatunnisa, S. (2019). "Etika Guru PAI Menurut Imam Nawawi (Analisis Ilmu Pendidikan Islam)", Atthulab: Islamic Religion Teaching and Learning Journal, 4(2), 133–143. doi: 10.15575/ath.v4i2.4682.
Nur Wulandari, L., dan Dwistia, H. (2023). "Kemampuan Berhitung Menggunakan Permainan Balok Angka Pada Masa Pandemi di Kelompok B TK Yustisia". Al Jayyid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(2), 62–74.
Oktavia, A., Rahman, R., dan Padang, U. N. (2021). "Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Karakter Peserta Didik di SMP Negeri 7 Payakumbuh", An-Nuha Jurnal Pendidikan Islam, 1(3), 220–233. doi: 10.24036/annuha.v1i3.75.
Pasa, J. (2021). "Kepribadian Guru Dari Perspektif Siswa". Jurnal Ilmiah Mandala Education, 7(3).
Rahim, R., dan Sulaiman, S. (2022). "Upaya Guru PAI dalam Mengatasi Efek Negatif Media Sosial terhadap Perilaku Peserta Didik di Tingkat Sekolah Menengah Pertama", As-Sabiqun, 4(5), 1288-1299.
Ramayulis. (2010). Ilmu Pendidikan Islam.
Reski P. (2020). "Daya Tarik Interaksi Dunia Maya (Studi perilaku Phubbing Generasi Milenial)", Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 8(1).
Rizqi Fitri Ardiani, E., dkk. (2021). "Kesantunan Berkomunikasi pada Media Sosial di Era Digital", Sultan Agung Fundamental Research Journal ||, 2(2).
Tarmizi. (2016). "Kepribadian Guru Dalam Dunia Pendidikan", Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan dan Konseling, 6(1).
Wahyuningratna, R. N., Ayuningtyas, F., dan Di, A. (2022). "Edukasi Penggunaan Internet Dan Penerapan Etika Di Dunia Maya Oleh Remaja Di Tengah Pandemi Covid-19", In Jurnal Pasopati, 4(1).
Wardhani, N. W., dan Wahono, M. (2017). "Keteladanan Guru Sebagai Penguat Proses Pendidikan Karakter", Ucej, 2(1), 49–60.
Zainuddin. (2020). "Media Sosial: Profesionalitas Dan Kompetensi Guru Dalam Menjaga Fitrah Anak", I`Tibar: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 4(1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Shopiah Syafaatunnisa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1) Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2) Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan awal publikasi di jurnal ini.
3) Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.